Berita

Pria Teror 10 Sekolah di Depok, Motifnya Kecewa Lamaran Ditolak Kekasih

Advertisement

Polisi menetapkan HRR (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku melakukan peneroran karena kecewa usai lamaran ditolak mantan kekasih berinisial K.

“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Made mengatakan pelaku kerap meneror dan mengancam K. Pelaku juga nekat meneror K sampai ke kampusnya. “Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah,” jelasnya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkan pesanan fiktif ke rumah K. “Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.

Puncaknya, pelaku meneror 10 sekolah dengan ancaman bom mengatasnamakan K. “Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu,” tuturnya.

Advertisement

Pelaku melakukan hal tersebut dengan maksud mencari perhatian K. Pelaku kecewa usai hubungan kandas dan lamaran ditolak K. “Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” bebernya.

Tersangka HRR diduga menyebarkan email berisi ancaman bom ke 10 sekolah swasta di Kota Depok pada Selasa (23/12) pagi. Email tersebut pertama kali diterima oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok. Pelapor kemudian menyampaikan informasi ancaman itu ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Sembilan sekolah lain juga dilaporkan menerima email ancaman serupa.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa perempuan berinisial K yang namanya dicatut dalam email tersebut. Kini, H telah dijerat sebagai tersangka dengan pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal Rp 750 juta. Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. H telah ditahan.

Advertisement