Berita

Pria Sleman Tersangka Penjambret Tewas Kecelakaan, Kasus Berlanjut ke Restorative Justice

Advertisement

Sleman – Kasus yang melibatkan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka, setelah dua penjambret istrinya tewas dalam kecelakaan di Sleman, kini memasuki tahap penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Upaya mediasi difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman secara virtual, melibatkan Kejaksaan Negeri Palembang dan Pagar Alam, serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman. Hogi dan istrinya mengikuti mediasi dari Kantor Kejari Sleman.

Tahap Awal Upaya Perdamaian

Teguh Sri Raharjo, penasihat hukum Hogi, menjelaskan bahwa pertemuan virtual ini merupakan tahap awal dari serangkaian upaya perdamaian. “Hari ini adalah acara yang pertama atau bagian pertama. Tadi dalam forum RJ yang sudah kita ikuti, ada beberapa hal yang sudah menjadi kesepakatan antara para pihak,” ujar Teguh kepada wartawan usai mediasi di Kantor Kejari Sleman, Senin (26/1/2026), dilansir detikJogja.

Meskipun mediasi telah dilakukan, belum ada kesepakatan akhir yang ditetapkan. Pihak penasihat hukum dari kedua penjambret yang tewas masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan keluarga korban. “Tapi yang jelas dari pihak Palembang maupun Pagar Alam itu masih akan koordinasi lanjut dengan kliennya. Ya, itu yang kemudian menjadi tahapan kedua atau tahapan selanjutnya,” jelas Teguh.

Pertemuan tahap kedua diharapkan dapat segera mencapai kesepakatan. “Nanti jilid duanya sudah ada insyaallah sudah ada pengkristalan terkait dengan, ya insyaallah bisa diakhiri di jilid dua, selesai kalau itu memang menjadi kesepakatan untuk bisa dilakukan restorative justice, kan begitu,” tambahnya.

Saling Memaafkan Menjadi Kunci

Salah satu faktor penting yang memungkinkan kasus ini diselesaikan melalui RJ adalah kesepakatan kedua belah pihak untuk saling memaafkan. “Ya tadi yang jelas untuk para pihak itu kan harus saling maaf-memaafkan. Dari satu sisi yang terkait dengan rangkaian apa perkara yang penjambretan tadi, kan juga dari klien kami nanti harus memaafkan juga,” kata Teguh.

Ia menambahkan, “Kemudian dari sisi yang terkait dengan lakanya sendiri nanti juga klien kami nanti di situ juga ada permohonan maaf yang sekiranya nanti bisa dilakukan.”

Advertisement

Kajari Sleman Fasilitasi Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa pihaknya berperan sebagai fasilitator dalam upaya keadilan restoratif ini. “Pada hari ini tadi, pukul 09.00 WIB, tadi kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban,” ujar Bambang Yunianto di kantornya, Senin (26/1/2026).

Bambang mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme RJ dan telah saling memaafkan. “Dalam hal ini tadi, alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” tuturnya.

Hogi Minaya Bebas dari Gelang GPS

Menyusul adanya pertemuan mediasi dan kesepakatan RJ, Kejaksaan Negeri Sleman telah melepas alat pelacak GPS yang terpasang di kaki Hogi Minaya. Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sleman setelah terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya dua pelaku penjambretan tas istrinya pada April tahun lalu.

“Kalau GPS sudah, sudah (dilepas). Sudah tadi. Tadi. Sudah dilepas hari ini,” kata Teguh Sri Raharjo, penasihat hukum Hogi, kepada wartawan di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Dengan dilepasnya gelang GPS tersebut, Hogi tidak lagi berstatus tahanan kota dan hanya diwajibkan untuk apel. “Ya apel saja,” pungkasnya.

Advertisement