JAKARTA – Seorang pria berinisial JE ditangkap polisi setelah merebut paksa anaknya yang berusia tiga tahun dari mantan istrinya di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aksi penculikan paksa ini terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 09.45 WIB.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan bahwa peristiwa berawal ketika korban, sang mantan istri, hendak pergi ke gereja bersama anaknya dan seorang asisten rumah tangga (ART). Saat hendak masuk ke mobil di area basement apartemen, seorang pria langsung mengambil paksa anak tersebut dan melarikan diri melalui tangga darurat.
“Berawal korban hendak pergi ke gereja dan pada saat korban bersama anak dan saksi (ART) hendak masuk ke mobil langsung datang 1 orang pria laki-laki langsung mengambil paksa anak korban tersebut, kemudian langsung melarikan diri melalui tangga darurat,” kata Seto kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Pelaku kemudian bertemu dengan komplotannya yang sudah menunggu di sisi lain basement apartemen menggunakan mobil Fortuner berwarna putih. Anak tersebut kemudian dibawa masuk ke mobil dan meninggalkan lokasi.
“Dan setelah dikerjai pelaku langsung dibantu oleh rekan pelaku yang telah menunggu dan membawa mobil Fortuner berwarna putih, setelah itu ada 1 orang pria tidak dikenal atas nama Saudara JP yang merupakan rekan dari pelaku tersebut dan langsung diamankan oleh pihak security apartemen setempat,” ujar Seto.
Motif Pelaku
Pria berinisial JP, yang merupakan rekan pelaku utama JE, berhasil diamankan oleh petugas keamanan apartemen dan kemudian dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk diinterogasi. Dari keterangan JP, diketahui bahwa ia dan JE menyewa unit apartemen tersebut sejak 1 Januari 2026, atas ajakan JE.
Dalam interogasinya, JE mengaku nekat merebut paksa anaknya karena tidak bisa menghubungi mantan istrinya selama tiga bulan terakhir. Ia juga mengaku tidak memiliki akses untuk bertemu dengan buah hatinya.
“Setelah Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku atas nama JE dan pelaku tersebut mengambil paksa anak tersebut, karena mantan istri (korban) tidak bisa dihubungi sejak 3 bulan lalu sampai saat ini dan Saudara JE tidak bisa/tidak ada akses untuk bertemu dengan anaknya maka dari itu Saudara JE mengambil paksa anak tersebut yang dibantu oleh dua temannya,” tutur Seto.
Atas perbuatannya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu JE, JP, dan seorang berinisial D.






