Berita

Pria Diduga Mabuk Coba Bawa Kabur Bayi di Penjaringan, Tawarkan Rp 50 Juta

Advertisement

Seorang pria berinisial RA (25) ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah RA meresahkan warga karena diduga hendak membawa kabur seorang bayi.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/2/2026) petang. Kapolsek Penjaringan AKBP Agra Bhuwana Putra menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menerima laporan dari Kapospol Muara Baru mengenai seorang pria yang meresahkan warga, diduga akibat pengaruh obat-obatan terlarang.

“Kronologi Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mendapatkan laporan dari Kapospol Muara Baru bahwa ada pelaku yang meresahkan diduga akibat kecanduan obat terlarang yang diamankan di TKP,” ujar Agra kepada wartawan, Selasa (3/2).

Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku awalnya mendekati anak korban yang masih berada di dalam ayunan. Orang tua korban kemudian bertanya kepada pelaku, “Bang, ngapain?”.

Agra melanjutkan, pelaku sempat mengambil bayi tersebut, namun kemudian melepaskannya kembali. Pelaku kemudian melontarkan ucapan yang meresahkan, “laku nih Rp 50 juta”.

Advertisement

“Kemudian korban mengambil anak korban dan melaporkan Ketua RT. Namun, saat mau diamankan, pelaku sempat melawan,” tutur Agra.

Pemeriksaan dan Hasil

Pelaku kemudian dibawa ke pos sekuriti sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

“Sehingga menyebabkan pelaku bertindak di luar kontrol. Hasil pemeriksaan keterangan, pelaku merupakan tunawisma dan susah di ajak bicara. Pihak keluarga tidak melakukan penuntutan atau pengusutan lebih lanjut terhadap perbuatan pelaku,” jelas Agra.

Advertisement