TANGERANG SELATAN – Aksi perusakan spion mobil oleh dua pria di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, terekam kamera dan viral di media sosial. Peristiwa ini dipicu oleh ketidaksenangan pelaku setelah diklakson oleh pengendara mobil.
Kronologi Kejadian
Rekaman video yang beredar menunjukkan seorang wanita pengendara mobil berhadapan dengan dua pria yang marah-marah. Tanpa basa-basi, kedua pria tersebut langsung memukul kaca spion mobil hingga rusak. “Eh jangan dong. Kenapa? Kenapa dirusak?” ujar wanita pengemudi mobil tersebut, seperti terlihat dalam video yang tersebar, Rabu (4/2/2026).
Wanita tersebut kemudian membunyikan klakson panjang dan berteriak meminta pertolongan. Tak lama berselang, pelaku yang diduga berjumlah empat orang itu kemudian melarikan diri.
Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan segera melakukan penyelidikan terhadap kejadian yang terjadi di Jalan Pondok Hijau Golf, Kelurahan Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 06.15 WIB.
Pemicu dan Imbauan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kejadian tersebut dipicu oleh pelaku yang tidak terima saat diklakson oleh pengendara mobil di jalan. “Dipicu aksi pelaku yang tidak terima saat diklakson oleh pengendara mobil di jalan,” kata Budi Hermanto.
Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan saling menghargai saat berkendara di jalan raya. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan segera menghubungi call center Polri 110 apabila mengalami atau melihat gangguan kamtibmas agar dapat segera ditangani petugas.
Penangkapan Pelaku
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, saat kejadian, pelapor melihat seorang pengendara sepeda motor melaju dalam kondisi oleng. Pelapor kemudian membunyikan klakson mobil sebanyak satu kali. Namun, pelaku justru mengejar dan memaksa pelapor untuk berhenti.
“Setelah kendaraan berhenti, pelaku marah-marah dan memukul kaca spion mobil korban hingga pecah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 270 ribu,” ujar Boy.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku pada 3 Februari 2026.
Selanjutnya, polisi mengamankan dua pelaku berinisial MAU dan DBA di lokasi yang berbeda, masing-masing di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





