Seorang pria berinisial JE dilaporkan merebut paksa anaknya dari mantan istri di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tindakan ini diduga dipicu oleh masalah hak asuh anak yang belum terselesaikan.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menjelaskan bahwa JE dan mantan istrinya telah resmi bercerai. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3218/K/Pdt/2025, hak asuh anak jatuh kepada pihak mantan istri.
Seto menambahkan bahwa JE mengaku kesulitan bertemu anaknya karena mantan istrinya tidak dapat dihubungi selama tiga bulan terakhir. “Karena mantan istri (korban) tidak bisa dihubungi sejak 3 bulan lalu sampai saat ini dan JE tidak bisa tidak ada akses untuk bertemu dengan anaknya maka dari itu JE mengambil paksa anak tersebut yang dibantu oleh 2 temannya,” ujar Seto dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Akibatnya, JE bersama dua rekannya melakukan upaya perebutan paksa terhadap anaknya pada Sabtu (3/1). Aksi tersebut terjadi setelah korban selesai beribadah di gereja di Kelapa Gading, Jakarta Utara. “Datang satu orang pria langsung mengambil paksa anak korban tersebut kemudian langsung melarikan diri melalui tangga darurat. Pelaku langsung dibantu oleh rekan pelaku yang telah menunggu dan membawa mobil Fortuner berwarna putih,” tutur Seto.
Hingga kini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu JE, JP, dan D.






