Seorang pria berinisial FIM (24) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pademangan atas kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas senilai ratusan juta rupiah milik ayah pacarnya sendiri. Pelaku berhasil menggondol total kerugian diperkirakan mencapai Rp 400 juta dari rumah korban di Jakarta Utara.
Kronologi Pencurian
Kejadian bermula pada Selasa (10/2/2026) pagi, ketika FIM mendatangi rumah korban, Candra Arya, yang berlokasi di Jalan Hidup Baru RT 12 RW 04, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Tersangka masuk ke dalam rumah yang sedang dalam kondisi kosong dan listrik padam dengan memanfaatkan kunci yang ditemukannya.
Setelah berhasil masuk, FIM langsung menuju kamar korban di lantai dua. Di sana, ia membongkar brankas milik korban yang berisi uang puluhan juta rupiah dan berbagai perhiasan emas. Brankas tersebut kemudian dibawa tersangka ke kontrakannya untuk dibongkar menggunakan obeng.
Modus Operandi dan Penangkapan
FIM memisahkan uang tunai sebesar Rp 60.950.000 dan perhiasan emas ke dalam plastik hitam. Sebagian uang lainnya senilai Rp 20 juta dibungkus kain tempat helm dan disembunyikan di dalam kotak ponsel. Brankas dan obeng yang digunakan untuk membongkar kemudian dibuang ke sungai di wilayah Pademangan Timur.
Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga menjelaskan, “Anggota Unit Reskrim mendatangi kontrakan tersangka, melakukan penangkapan maupun melakukan penggeledahan dan ditemukan perhiasan emas dan uang.” Penangkapan dilakukan pada hari yang sama, Kamis (19/2/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi berhasil melacak keberadaan tersangka.
Tersangka mengaku menemukan kunci rumah korban sekitar satu bulan sebelumnya di depan rumah. Ia merencanakan pencurian saat mengetahui korban berada di toko katering miliknya yang berjarak 100 meter dari rumah.
Hubungan Pelaku dan Korban
FIM diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan anak korban selama 1 tahun 2 bulan. Ia juga kerap berkunjung ke rumah korban dan mengetahui titik-titik kamera pengintai yang terpasang di rumah tersebut.
Rincian Barang yang Dicuri
Selain uang tunai Rp 80.950.000, perhiasan yang berhasil dicuri FIM meliputi:
- 6 gelang kroncong emas seberat 15 gram
- 6 gelang kroncong emas seberat 14 gram
- 3 gelang kroncong emas seberat 11 gram
- 11 gelang kroncong emas kuning dengan berat taksiran 28 gram
- 1 kalung emas seberat 8 gram
- 1 cincin emas seberat 6 gram
- 1 cincin bermata hitam seberat 5 gram
- 1 gelang rantai seberat 22 gram
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. “Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Imanuel Sinaga.






