Seorang pria berinisial FIM (24) ditangkap oleh pihak kepolisian karena nekat mencuri uang dan barang berharga milik ayah dari pacarnya. Aksi pencurian ini diperkirakan merugikan korban senilai Rp 400 juta. Pelaku berhasil membobol rumah korban yang sedang ditinggal pergi.
Modus Pelaku yang Sering Berkunjung
Tersangka FIM membobol rumah korban, Candra Arya, pada Selasa (10/2) pagi. Ia masuk ke dalam rumah dengan mudah karena ternyata memegang kunci rumah tersebut. Kepada polisi, FIM mengaku menemukan kunci rumah korban di depan rumah sekitar satu bulan sebelumnya. Ia merencanakan pencurian tersebut saat korban pergi ke toko katering.
“Tersangka menemukan kunci rumah tersebut sekira satu bulan sebelumnya di depan rumah korban,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga, Kamis (19/2/2026).
Diketahui bahwa korban adalah ayah dari pacar tersangka FIM. Keduanya telah menjalin hubungan asmara selama satu tahun dua bulan, dan FIM diketahui sering mengapel ke rumah pacarnya. Hal ini diduga membuat FIM mengetahui titik kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di rumah tersebut.
“Aksi pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku, dan dirinya menjalankan aksi saat rumah kosong karena korban berada di toko katering yang berada 100 meter dari rumah korban,” ujar Imanuel.
Menggasak Brankas Berisi Uang dan Emas
Tersangka FIM mendatangi rumah korban yang beralamat di Jalan Hidup Baru RT 12 RW 04 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa (10/2) pagi. Saat itu, rumah korban sedang dalam kondisi kosong dan listrik padam.
FIM langsung naik ke kamar korban di lantai dua dan menggondol brankas yang berisi uang puluhan juta rupiah serta sejumlah perhiasan emas. Di dalam brankas tersebut, terdapat uang tunai sebesar Rp 80.950.000. Selain itu, terdapat perhiasan emas berupa 6 gelang kroncong emas seberat 15 gram, 6 gelang kroncong emas seberat 14 gram, dan 3 gelang kroncong emas seberat 11 gram.
Tidak hanya itu, FIM juga mengambil gelang kroncong emas kuning sebanyak 11 buah dengan berat taksiran 28 gram, satu kalung emas seberat 8 gram, cincin emas seberat 6 gram, satu cincin bermata hitam seberat 5 gram, dan gelang rantai seberat 22 gram.
Setelah berhasil membawa brankas korban ke kontrakannya, FIM membongkar isinya menggunakan obeng. Ia memisahkan uang tunai Rp 60.950.000, perhiasan emas, dan dompet ke dalam plastik hitam lalu menyimpannya di pojok kontrakan. Sementara itu, uang sebesar Rp 20 juta dibungkus kain tempat helm di dalam kotak HP dan disembunyikan di bawah rak.
Brankas korban dan obeng yang digunakan pelaku kemudian dibuang ke sungai di wilayah Pademangan Timur. “Pelaku ini membuang brankas dan obeng di sungai di wilayah Pademangan Timur, sedangkan koper tersangka tinggalkan di pinggir jalan, dan sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku kembali ke kontrakan,” jelasnya.
Penangkapan dan Jerat Hukum
Tersangka FIM akhirnya ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi yang melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku berhasil menemukan uang serta perhiasan milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(jbr/mei)





