Berita

Pria Culik Bocah di Tambun Demi Jalin Asmara Kembali dengan Sang Ibu

Advertisement

Polisi mengungkap motif di balik aksi penculikan anak yang terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berinisial MAR diduga melakukan aksinya agar bisa kembali menjalin hubungan asmara dengan ibu korban.

Motif Asmara Jadi Pemicu

“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang diterima polisi pada Senin (26/1/2026). Tim dari Unit Jatanras Polres Metro Bekasi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif.

Kronologi Penculikan

Peristiwa penculikan itu sendiri terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar. Saat itu, korban berinisial MAA, yang masih anak-anak, diminta oleh keluarganya untuk membeli LPG di sebuah warung dekat rumah.

Namun, setelah pergi, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online (ojol) dan mengendarai sepeda motor.

“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” ungkap Kombes Budi Hermanto.

Penangkapan Pelaku

Dari hasil analisis dan pelacakan yang dilakukan tim kepolisian, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis (29/1/2026), tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang.

“Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut,” terang Budi.

Advertisement

Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Imbauan dan Ancaman Hukuman

Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor melalui call center 110 apabila mengalami atau mengetahui peristiwa tindak pidana. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana,” imbaunya.

Atas perbuatannya, pelaku MAR dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, yang dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

Tindakan Tegas Polres Metro Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Ia memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat. Kombes Sumarni mengajak warga untuk memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).

Apresiasi Orang Tua Korban

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Satreskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.

Advertisement