Seorang anak berinisial MMA di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban penculikan yang dipicu oleh masalah asmara pelaku dengan ibu korban. Peristiwa ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Metro Kota Bekasi pada Senin (26/1/2026).
Penculikan terjadi sehari sebelumnya, Minggu (25/1), di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar. Korban saat itu diminta keluarganya membeli LPG di warung dekat rumah dan tak kunjung kembali. Saksi mata melihat korban terakhir kali bersama seorang pria berjaket ojek online yang mengendarai sepeda motor.
Polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di Kabupaten Bandung, serta menyelamatkan korban. “Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (31/1).
Pelaku, MAR, dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, yang dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban adalah anak di bawah umur.
Korban Diancam Belati
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelaku MAR mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati untuk menakut-nakuti agar korban mau ikut. “Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” jelas Budi.
Setelah penangkapan, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Budi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui call center 110 apabila mengalami tindak pidana. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana,” imbaunya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari orang tua korban. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Satreskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.
Motif Penculikan
Polisi mengungkap motif MAR melakukan penculikan adalah agar bisa kembali menjalin asmara dengan ibu korban. “Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni.
Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).






