Berita

Pria Ciputat Ditangkap Usai Bayar Bakso Pakai Uang Palsu Rp 50 Ribu

Advertisement

Seorang pria berinisial ANA (20) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Senin (9/2) sore. Ia ditangkap setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk membeli bakso. Modus pelaku adalah dengan membeli dagangan seharga Rp 10 ribu menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah warung bakso milik Aris yang berlokasi di Jalan Sukamulya Raya, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Menurut Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, pelaku mendatangi warung bakso tersebut dan menyerahkan uang Rp 50 ribu untuk pembayaran semangkuk bakso.

“Dari keterangan korban, terduga pelaku modusnya membelikan uang palsu tersebut ke Pak Aris, pedagang bakso, dengan menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu,” ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Uang Luntur, Pelaku Terbongkar

Kecurigaan pedagang bakso, Aris, muncul ketika uang yang diterimanya terkena air dan warnanya luntur. Menyadari uang tersebut palsu, Aris langsung berteriak. Pelaku yang panik berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar.

Advertisement

“Setelah uang itu diterima oleh korban, uang tersebut terkena air, lalu warnanya luntur atau berubah,” imbuh Bambang. “Tetapi terduga pelaku bisa diamankan oleh warga dan kemudian dibawa ke rumah Pak RT berikut uang palsunya.”

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedapatan membawa uang palsu dengan nominal Rp 20 ribu dan Rp 100 ribu, dengan total keseluruhan mencapai Rp 460 ribu. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami yang bersangkutan ini dapat uang palsu dari mana,” jelas Bambang. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 374 dan/atau 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Advertisement