Jakarta – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus AP (35), seorang pria yang mengenakan jaket ojek online (ojol), di sebuah area SPBU di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. AP diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AP,” ujar Eko Hadi kepada wartawan pada Sabtu (14/2/2026).
Saat dilakukan penangkapan, AP kedapatan membawa dua bungkus plastik berisi sabu. Berbekal barang bukti tersebut, tim kemudian melakukan penggeledahan di tempat kos AP yang berlokasi di Jalan Pesing Koneng, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Penggeledahan ini membuahkan hasil dengan ditemukannya satu bungkus sabu tambahan.
“Dan diamankan satu bungkus narkotika jenis sabu,” ungkap Eko Hadi.
Brigjen Eko Hadi memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan interogasi terhadap AP untuk mengembangkan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain. Hingga kini, AP diketahui berperan sebagai pengedar.
“(Perannya) pengedar,” imbuh Eko Hadi.






