Berita

Presiden Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc, Berlaku Segera

Advertisement

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kenaikan gaji bagi hakim ad hoc. Pemberlakuan aturan tersebut dijadwalkan segera dilakukan.

“Sudah, sudah, tinggal kita berlakukan,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/2/2025).

Meskipun demikian, Prasetyo enggan merinci besaran pasti kenaikan gaji tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa angka kenaikannya tidak akan berbeda jauh dengan yang diterima oleh hakim tetap.

“Secara persis sih ndak, tapi tidak jauh berbeda,” tuturnya.

Sebelumnya, isu kenaikan gaji hakim ad hoc ini mencuat akibat keluhan para hakim terkait tunjangan yang mereka terima. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) bahkan sempat mengancam akan melakukan mogok sidang jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Advertisement

Keluhan tersebut disampaikan FSHA dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1/2026). Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, menjelaskan bahwa sumber penghasilan utama hakim ad hoc hanya berasal dari tunjangan kehormatan.

“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” jelas Ade.

Ade menambahkan bahwa kesejahteraan hakim ad hoc belum mengalami perubahan selama 13 tahun terakhir. Selain kenaikan gaji, mereka juga menuntut adanya asuransi kecelakaan dan kematian.

“Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” keluhnya.

Advertisement