Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa perhitungan kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc telah rampung. Perkembangan ini menjadi langkah maju setelah para hakim ad hoc mengeluhkan kesejahteraan mereka yang dinilai stagnan selama bertahun-tahun.
Perhitungan Kenaikan Tunjangan Selesai
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pembahasan dan perhitungan terkait kenaikan tunjangan hakim ad hoc sudah mencapai tahap akhir. “Alhamdulillah sudah selesai pembahasannnya, perhitungan-perhitungan juga sudah selesai,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Langkah selanjutnya adalah penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Prabowo Subianto. Meskipun demikian, Prasetyo belum dapat memastikan kapan tepatnya Perpres tersebut akan diteken. “Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh presiden,” tambahnya.
Keluhan Hakim Ad Hoc dan Ancaman Mogok Sidang
Sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) telah menyampaikan keluhan mengenai tunjangan hakim ad hoc yang dianggap tidak memadai. Kondisi ini bahkan sempat menimbulkan ancaman mogok sidang dari para hakim ad hoc.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1/2026), perwakilan FSHA, Ade Darussalam, menjelaskan bahwa sumber penghasilan utama hakim ad hoc hanya berasal dari tunjangan kehormatan. “Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” jelas Ade.
Ade menambahkan bahwa sudah 13 tahun lamanya tidak ada perubahan signifikan terkait kesejahteraan hakim ad hoc. Selain kenaikan tunjangan, mereka juga menuntut adanya asuransi kecelakaan dan kematian. “Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” ungkapnya.






