Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, mendesak pemberian sanksi tegas terhadap kepala sekolah (Kepsek) di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, jika terbukti melakukan penganiayaan dan menunjukkan arogansi. Pernyataan ini disampaikan merespons kasus yang tengah ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Tindakan Tegas dan Keadilan
Lalu Hadrian menilai langkah Bupati Nunukan yang meminta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan indikasi keseriusan dalam menegakkan disiplin dan etika di lingkungan pendidikan. “Kami memandang langkah Bupati Nunukan yang meminta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bentuk keseriusan menegakkan disiplin dan etika di lingkungan pendidikan,” ujar Lalu kepada wartawan pada Rabu (11/2/2026).
Ia menekankan bahwa setiap keputusan harus didasarkan pada keadilan dan hukum yang berlaku, serta proses penanganan kasus ini harus dilakukan secara objektif. “Jika melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan terbukti terjadi penganiayaan, arogansi atau diskriminasi oleh kepala sekolah, maka sanksi hingga pemberhentian layak diberikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lalu Hadrian merinci bahwa proses hukum pidana harus tetap berjalan, sanksi disiplin kepegawaian diberikan secara proporsional, dan hak-hak korban harus dipulihkan sepenuhnya, termasuk hak bekerja dan hak kesejahteraan. “Proses hukum pidana harus tetap berjalan, sanksi disiplin kepegawaian diberikan secara proporsional, dan hak-hak korban dipulihkan sepenuhnya, termasuk hak bekerja dan hak kesejahteraan,” imbuhnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika dugaan tersebut belum terbukti, pihak yang bersangkutan harus diberikan hak pembelaan sesuai prinsip hukum yang adil. “Pada prinsipnya, kami berpihak pada perlindungan martabat dan hak guru serta mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan dan diskriminasi,” tuturnya.
Langkah Pemkab Nunukan
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah mengambil langkah konkret terkait kasus dugaan penganiayaan dan arogansi oknum kepala sekolah di Kecamatan Sebatik. Bupati Nunukan Irwan Sabri secara resmi mengirimkan surat permohonan rekomendasi pemberhentian jabatan kepala sekolah tersebut ke BKN di Jakarta.
Surat bernomor R/101/MPEKASN.800.1.3.3 tertanggal 6 Februari 2026 tersebut merujuk pada usulan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor 106/DISDIK-V/820/I12026 perihal usulan pemberhentian.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad, membenarkan adanya proses tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi disiplin sekaligus respons pemerintah daerah terhadap isu yang meresahkan dunia pendidikan setempat. “Intinya apa yang dilakukan oleh Bupati itu sudah betul. Apalagi terkait dengan adanya isu yang berkembang ini,” ujar Akhmad dilansir detikKalimantan, Senin (9/2).






