Berita

Pemerintah Terapkan Work From Anywhere Jelang dan Pasca Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta

Advertisement

Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau fleksibilitas bekerja sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada tahun 2026. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama masa libur hari besar keagamaan tersebut.

Fleksibilitas Kerja, Bukan Libur Tambahan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa penerapan WFA ini tidak dapat dianggap sebagai waktu libur. “Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Airlangga menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran. Penetapan WFA ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta. “Memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” jelasnya.

Prediksi Peningkatan Mobilitas Masyarakat

Pemerintah memperkirakan mobilitas masyarakat akan meningkat signifikan pada Lebaran tahun ini. Airlangga merujuk pada data tahun sebelumnya yang mencatat mobilitas masyarakat mencapai 154,62 juta orang pada periode Lebaran dan Idul Fitri 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan 5,11 persen secara year-on-year.

“Peningkatan mobilitas pada periode Lebaran dan Idul Fitri 2025 itu mencapai mobilitas masyarakat 154,62 juta orang, dan libur Nataru 110,43 (juta). Dan secara year on year satu tahun di tahun 2025 itu 5,11 persen. Dan pada Desember, kunjungan Wisman 1,41 juta dan Wisnus 105,98 juta,” kata Airlangga.

Permintaan WFA untuk Sektor Swasta

Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, turut meminta agar perusahaan swasta juga dapat melaksanakan WFA pada momen libur Lebaran 2026. Jadwal WFA yang diusulkan sebelum Lebaran adalah pada 16 dan 17 Maret. “Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026,” ujar Yassierli dalam kesempatan yang sama.

Advertisement

Yassierli menambahkan, kebijakan WFA ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja. “Yang pertama, pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja,” ucapnya.

Pengecualian Sektor Tertentu

Namun, kebijakan WFA tidak berlaku bagi semua sektor. Yassierli menjelaskan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pelayanan publik.

“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik,” jelasnya.

WFA Tidak Dihitung sebagai Cuti Tahunan

Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA wajib tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan jam kerja yang ditentukan. Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja, atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif,” katanya.

Advertisement