Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara, berinisial IR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining (RSM). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya.
Pengembangan Kasus Korupsi Tambang
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menyatakan bahwa IR, yang menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara selama dua periode dari 2005 hingga 2015, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Kasus ini masih terkait dengan penyelidikan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara PT RSM.
“Penetapan IR yang merupakan mantan Bupati Bengkulu Utara selama dua periode terhitung sejak 2005-2015 ini, masih terkait penyelidikan tipikor sektor pertambangan batu bara PT RSM,” ujar Denny dalam keterangannya, Selasa (10/2).
Dugaan Gratifikasi dalam Penerbitan IUP
Denny menjelaskan bahwa penetapan tersangka IR merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat tersangka berinisial SA. Kasus ini berawal dari dugaan praktik gratifikasi dalam penerbitan IUP Nomor 349 PT RSM. Detail mengenai dugaan gratifikasi tersebut akan disampaikan lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Dalam penerbitan IUP tersebut, diduga dalam perjalanannya terdapat praktik gratifikasi. Untuk detail seperti apa dugaan itu, nanti disampaikan langsung penyidik,” ucapnya.
Penerbitan SK Bertentangan dengan Aturan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, mengungkapkan bahwa IR pada tahun 2007, saat masih menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara, telah menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Nomor 327 dan 328 Tahun 2007. Penerbitan kedua SK tersebut diduga bertentangan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1453.k/29/MEN/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum.
“Hanya saja penerbitan kedua SK itu bertentangan dengan Kepmen ESDM No 1453.k/29/MEN/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum,” ujar Pola Martua.






