Berita

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan Hutan Pascabencana di Tiga Provinsi

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh pihak Istana Kepresidenan.

Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari temuan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. “Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).

Advertisement

Prasetyo Hadi merinci bahwa dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik Hutan Alam maupun Hutan Tanaman, dengan total luas lahan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Daftar Perusahaan PBPH yang Dicabut Izinnya:

  • Aceh (3 Unit):
    1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
    2. PT. Rimba Timur Sentosa
    3. PT. Rimba Wawasan Permai
  • Sumatra Barat (6 Unit):
    1. PT. Minas Pagai Lumber
    2. PT. Biomass Andalan Energi
    3. PT. Bukit Raya Mudisa
    4. PT. Dhara Silva Lestari
    5. PT. Sukses Jaya Wood
    6. PT. Salaki Summa Sejahtera
  • Sumatra Utara (13 Unit):
    1. PT. Anugerah Rimba Makmur
    2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
    3. PT. Gunung Raya Utama Timber
    4. PT. Hutan Barumun Perkasa
    5. PT. Multi Sibolga Timber
    6. PT. Panei Lika Sejahtera
    7. PT. Putra Lika Perkasa
    8. PT. Sinar Belantara Indah
    9. PT. Sumatera Riang Lestari
    10. PT. Sumatera Sylva Lestari
    11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
    12. PT. Teluk Nauli
    13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang Dicabut Izinnya:

  • Aceh (2 Unit):
    1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
    2. CV. Rimba Jaya
  • Sumatera Utara (2 Unit):
    1. PT. Agincourt Resources
    2. PT. North Sumatra Hydro Energy
  • Sumatera Barat (2 Unit):
    1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
    2. PT. Inang Sari
Advertisement