Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah permohonan praperadilannya ditolak.
Richard Lee Kooperatif
Richard Lee menyatakan menghargai hasil putusan praperadilan dan datang dengan sikap kooperatif. “Saya menghargai hasil dari praperadilan saya, hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sehat warga negara yang baik,” kata Richard Lee kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan siap memberikan keterangan kepada penyidik mengenai produk yang dijualnya. Richard Lee juga mengklaim bahwa seluruh produk yang ia jual telah sesuai prosedur, legal, dan terdaftar di BPOM. “Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” jelasnya.
Kekecewaan Richard Lee
Secara pribadi, Richard Lee mengaku sedih atas konflik yang melibatkan dua dokter sejawat dalam kasus ini. Ia merasa prihatin karena perseteruan ini berujung pada saling lapor dan kedua belah pihak menjadi tersangka.
“Secara pribadi yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yg sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu akan hal itu,” bebernya.
Proses Hukum Berlanjut
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada dr Richard Lee untuk pemeriksaan lanjutan pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa surat panggilan tersebut telah dikonfirmasi dan diterima oleh pihak pengacara Richard Lee.
“Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00. Dan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (14/2).
Budi Hermanto memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara tuntas tanpa intervensi. “Jadi proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan mengupdate terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL ataupun perkara lainnya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran,” terang Budi.






