Berita

Pramono Anung: Pembelajaran Jarak Jauh di Jakarta Dihentikan Jika Cuaca Cerah

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah-sekolah di Ibu Kota akan dihentikan jika kondisi cuaca kembali cerah. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Jakarta mengenai PJJ hingga 28 Januari 2026 akibat cuaca ekstrem.

Situasional, Bukan Kaku

Pramono menjelaskan bahwa pemberlakuan PJJ bersifat situasional. “Dalam edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan maupun Dinas Ketenagakerjaan, itu kalau kondisi curah hujannya tinggi dan kemudian ada banjir dan sebagainya. Tentunya kalau cerah ya tidak dilakukan,” ujar Pramono kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).

Ia menambahkan bahwa batas akhir pemberlakuan surat edaran tersebut adalah 28 Januari 2026. Namun, jika kondisi cuaca membaik sebelum tanggal tersebut, aktivitas belajar mengajar tatap muka akan kembali diberlakukan. “Sehingga dengan demikian batas waktunya kan sampai tanggal 28, sekarang tanggal 25. Sehingga dengan demikian tinggal hari Senin-Selasa. Kalau nanti kondisinya kemudian cerah, tidak ada ini, maka ya kita normal,” tuturnya.

Advertisement

Penanganan Cuaca Tetap Berjalan

Meskipun PJJ dapat dihentikan jika cuaca membaik, Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan penanganan terhadap kondisi cuaca ekstrem. “Tetapi kalau kemudian kondisi cuacanya memang harus perlu ada penanganan, maka PJJ-nya tetap kita berlakukan,” tuturnya.

Poin Penting Surat Edaran PJJ

Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 9/SE/2026 mengatur beberapa poin penting terkait PJJ akibat cuaca ekstrem:

  • Satuan Pendidikan diwajibkan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem berlangsung.
  • Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ. Mereka juga harus menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala, berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan.
  • Kepala Satuan Pendidikan wajib menjaga komunikasi intensif dengan Orang Tua/Wali Murid dan seluruh warga Satuan Pendidikan mengenai proses PJJ.
  • Edaran ini berlaku efektif hingga 28 Januari 2026.
Advertisement