Berita

Prabowo Ungkap Pernah Coba Disogok, Tegaskan Tak Intervensi Hukum

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya pernah beberapa kali didatangi pihak yang berupaya menyogoknya selama menjabat sebagai presiden. Hal ini disampaikan Prabowo saat acara panen raya dan pengumuman swasembada pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo menegaskan komitmennya untuk tidak mengintervensi proses penegakan hukum. “Aku satu tahun aja ya jadi presiden, geleng-geleng kepala juga saya. Berapa kali saya mau disogok, bolak-balik datang, minta ini minta itu. Tegakkan peraturan, tegakkan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara, saya ndak ikut-ikut yang lain-lain,” ujar Prabowo.

Presiden juga menceritakan pengalamannya ketika diberikan daftar perusahaan yang diduga melanggar aturan. Namun, Prabowo memilih untuk tidak melihat daftar tersebut demi menjaga independensinya dari potensi pengaruh.

Tak Ingin Terpengaruh Teman

“Kemarin saya dikasih daftar ‘Pak, ini daftar sekian puluh perusahaan yang melanggar, yang mau dicabut izinnya, silakan Bapak pelajari’ saya bilang saya nggak mau lihat itu, karena saya takut ada teman saya di situ,” tuturnya.

Prabowo menambahkan, “Ya kan? Nggak enak, bisa terpengaruh saya, begitu lihat daftar, aduh teman saya, begitu lihat, eh ini Gerindra lagi, jadi lebih baik saya nggak lihat, saya nggak mau tahu, jadi kalau yang dicabut ya salahkan saja Jaksa Agung.”

Advertisement

Serahkan Kasus Hukum ke Aparat

Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bahwa penanganan kasus hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia hanya memberikan arahan agar menindak tegas pihak yang bersalah dan melanggar hukum.

“Kalau sekarang saya bilang saya nggak tahu, saya serahkan ke aparat penegak hukum. Mereka tanya ‘Pak, apa petunjuk?’ Yang melanggar, tindak, sederhana,” jelas Prabowo.

Kekayaan Negara untuk Rakyat

Prabowo menekankan pentingnya pengelolaan kekayaan negara demi kemakmuran rakyat, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Ia berpendapat bahwa pasal tersebut sudah sangat jelas dan tidak memerlukan tafsiran.

“Bahasa Indonesia nggak usah ditafsirkan, UUD ’45 pasal 33 jelas, nggak usah ada penerjemah, bumi dan air, dan semua kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasi negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, apa yang kurang jelas? Yang tidak paham keluar saja dari jabatan, segera mengundurkan diri, banyak yang bisa gantikan, nggak usah takut. Anak-anak muda yang baik-baik itu mau berjuang untuk kebaikan,” pungkasnya.

Advertisement