Berita

Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Era Baru Hukum Indonesia Dimulai 2 Januari

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Regulasi ini berfungsi sebagai payung hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana di ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menuju Era Hukum Modern dan Berkeadilan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa undang-undang ini menandai langkah besar Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril, mengutip pemberitaan Antara.

Perubahan Fundamental dalam Sistem Pidana

UU Nomor 1 Tahun 2026 membawa perubahan mendasar, mencakup mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu poin krusial adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang kini diadopsi ke dalam undang-undang khusus.

Berdasarkan aturan ini, hakim diwajibkan menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila terpidana menunjukkan perilaku terpuji selama masa percobaan, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden, setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” demikian bunyi petikan Pasal 100 KUHP baru.

Standar Baru Pidana Pengganti Denda dan Korporasi

Undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara sebagai pengganti denda. Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 menyajikan tabel konversi yang akan menjadi pedoman bagi hakim. Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp 1 juta per hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya setara Rp 25 juta per hari kurungan. Ketentuan ini membatasi durasi pidana pengganti denda maksimal dua tahun, sesuai Pasal 82 ayat 2. “Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” jelas petikan pasal tersebut.

Advertisement

Bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi, jika denda kategori maksimal dinilai belum memberikan efek jera.

Penghapusan Pidana Minimum Khusus dan Penyesuaian UU ITE

UU Penyesuaian Pidana menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus di berbagai undang-undang sektoral. Tujuannya adalah memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, Pasal 1 undang-undang ini menegaskan bahwa penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, pendanaan terorisme, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Dalam upaya menekan kriminalisasi berlebih di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE. Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru, termasuk Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru. “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian kutipan Pasal 243.

Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah penggunaan “pasal karet” dalam penanganan kasus-kasus digital di masa mendatang.

Advertisement