Berita

Prabowo Teken Cuti Bersama 2026: 8 Hari Libur Tambahan untuk ASN, Catat Jadwalnya

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 tahun 2025 mengenai penetapan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan yang diteken pada 31 Desember 2025 ini menetapkan total 8 hari cuti bersama yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Cuti Bersama Tidak Mengurangi Cuti Tahunan

Dalam Keppres tersebut, ditegaskan bahwa penetapan cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan bagi para ASN. “Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi salah satu pasal dalam Keppres tersebut.

Advertisement

Jadwal Cuti Bersama 2026

Berikut adalah rincian 8 hari cuti bersama yang telah ditetapkan untuk tahun 2026:

  • 16 Februari 2026 (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  • 18 Maret 2026 (Rabu): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
  • 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, dan Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • 15 Mei 2026 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
  • 28 Mei 2026 (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
  • 24 Desember 2026 (Kamis): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Advertisement