Berita

Prabowo Subianto Puji MUI Sebagai Pilar Pemersatu Umat Beragama di Indonesia

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pilar penting dalam menjaga persatuan dan ketenangan di tengah keberagaman umat beragama di Indonesia. Ia menilai MUI senantiasa mengambil peran strategis dalam dinamika kehidupan berbangsa.

MUI Pilar Stabilitas dan Toleransi

Dalam sambutannya pada acara pengukuhan pengurus MUI periode 2025-2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (07/02/2026), Prabowo menyatakan, “Selama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selalu mengambil peran besar dan menentukan dalam kehidupan bangsa Indonesia. MUI selalu menjadi pilar stabilitas, pilar ketenangan, pilar kesejukan, pilar toleransi antar seluruh umat beragama.”

Menurut Prabowo, kehadiran MUI sangat terasa ketika bangsa Indonesia menghadapi masa-masa sulit. Ia mencontohkan peran aktif MUI dalam penanganan bencana yang melanda beberapa wilayah di Sumatra.

“MUI tidak pernah tidak hadir setiap bangsa mengalami kesulitan. Baru-baru ini MUI tampil sejak hari pertama bencana di beberapa daerah di Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan provinsi lain. MUI tidak pernah absen saat negara dalam kondisi sulit,” tegasnya.

Advertisement

Pengukuhan Pengurus MUI Periode 2025-2030

Sebelumnya, MUI telah menetapkan susunan dan personalia pengurus untuk periode 2025-2030. Anwar Iskandar secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum MUI periode tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Pimpinan MUI yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan.

Amirsyah Tambunan menjelaskan, “Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pedoman dasar dan pedoman rumah tangga Majelis Ulama Indonesia, peraturan organisasi, serta keputusan-keputusan organisasi lainnya.”

Ia menambahkan, “Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam pedoman dasar dan pedoman rumah tangga Majelis Ulama Indonesia serta peraturan organisasi dan keputusan organisasi lainnya.”

Advertisement