Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa menteri-menterinya diangkat untuk menindak pelanggar peraturan, bahkan jika itu berarti mereka harus menerima hujatan. Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara panen raya dan pengumuman swasembada pangan di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (7/1/2026).
Kewenangan Menteri dan Potensi Konflik Kepentingan
Prabowo awalnya menceritakan pengalamannya ketika menerima daftar perusahaan yang izinnya akan dicabut karena melanggar aturan. Namun, ia memilih untuk tidak melihat daftar tersebut untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
“Saya nggak mau lihat itu. Karena saya takut ada teman saya di situ. Nggak enak, bisa terpengaruh saya. Begitu lihat daftar, eh teman saja,” ungkap Prabowo.
Ia menambahkan bahwa jika ada izin yang dicabut, hal tersebut kembali pada kewenangan Jaksa Agung. “Ya kalau yang dicabut, ya salahkan saja Jaksa Agung,” ujarnya.
Menteri Diangkat untuk Menindak Pelanggaran
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa menteri diangkat untuk menjalankan tugas tersebut, termasuk menghadapi kritik atau hujatan.
“Memang kalian menteri-menteri, kalian diangkat ya untuk dihujat,” kata Prabowo.
Presiden menekankan bahwa mereka yang melanggar aturan harus ditindak tanpa pandang bulu. Ia merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 yang mengatur pengelolaan kekayaan negara oleh negara, menyatakan bahwa pasal tersebut tidak perlu ditafsirkan lebih lanjut.
“Yang melanggar, tindak. Sederhana. Bahasa Indonesia nggak usah ditafsirkan UUD 1945 Pasal 33 jelas, ndak usah ada penerjemah,” tegasnya.






