Berita

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Pelanggaran Hutan Pascabencana Sumatera

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto secara tegas mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diambil menyusul temuan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Alasan Pencabutan Izin Diungkap Istana

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan izin pemanfaatan lahan ini didasarkan pada beberapa alasan krusial. Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan di luar wilayah izin yang telah ditetapkan. Selain itu, beberapa di antaranya juga terindikasi melakukan pemanfaatan hutan secara ilegal di kawasan yang seharusnya dilindungi.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” ungkap Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Prasetyo menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak hanya terbatas pada aspek pemanfaatan lahan, tetapi juga mencakup kewajiban finansial kepada negara. Beberapa perusahaan lalai dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Advertisement

“Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak,” ujarnya.

Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Sebelumnya, Prasetyo merinci bahwa dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 di antaranya merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sementara itu, 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” jelasnya.

Daftar 22 PBPH yang Dicabut Izinnya:

  • Aceh (3 Unit):
    1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
    2. PT. Rimba Timur Sentosa
    3. PT. Rimba Wawasan Permai
  • Sumatra Barat (6 Unit):
    1. PT. Minas Pagai Lumber
    2. PT. Biomass Andalan Energi
    3. PT. Bukit Raya Mudisa
    4. PT. Dhara Silva Lestari
    5. PT. Sukses Jaya Wood
    6. PT. Salaki Summa Sejahtera
  • Sumatra Utara (13 Unit):
    1. PT. Anugerah Rimba Makmur
    2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
    3. PT. Gunung Raya Utama Timber
    4. PT. Hutan Barumun Perkasa
    5. PT. Multi Sibolga Timber
    6. PT. Panei Lika Sejahtera
    7. PT. Putra Lika Perkasa
    8. PT. Sinar Belantara Indah
    9. PT. Sumatera Riang Lestari
    10. PT. Sumatera Sylva Lestari
    11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
    12. PT. Teluk Nauli
    13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang Dicabut Izinnya:

  • Aceh (2 Unit):
    1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
    2. CV. Rimba Jaya
  • Sumatra Utara (2 Unit):
    1. PT. Agincourt Resources
    2. PT. North Sumatra Hydro Energy
  • Sumatra Barat (2 Unit):
    1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
    2. PT. Inang Sari
Advertisement