Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diambil setelah menerima laporan hasil investigasi dari satuan tugas (satgas) penanganan kawasan hutan (PKH).
Langkah Tegas Pemerintah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pencabutan izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan tersebut telah disetujui oleh Presiden Prabowo. “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Istana, Selasa (20/1/2026).
Presiden Prabowo diketahui memberikan perhatian khusus terhadap penertiban kawasan hutan pasca terjadinya bencana alam yang melanda utara Sumatera. Rapat terbatas virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026) menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menangani akar permasalahan bencana ini.
Daftar Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Prasetyo merinci bahwa 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). Luas lahan yang dikelola oleh 22 PBPH tersebut mencapai 1.010.592 hektare.
Rincian 22 PBPH yang Dicabut:
- Aceh (3 Unit): PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, PT. Rimba Wawasan Permai
- Sumatra Barat (6 Unit): PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, PT. Salaki Summa Sejahtera
- Sumatra Utara (13 Unit): PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Rincian 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang Dicabut:
- Aceh (2 Unit): PT. Ika Bina Agro Wisesa, CV. Rimba Jaya
- Sumatera Utara (2 Unit): PT. Agincourt Resources, PT. North Sumatra Hydro Energy
- Sumatera Barat (2 Unit): PT. Perkebunan Pelalu Raya, PT. Inang Sari
Update Korban Bencana Sumatera
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Selasa (20/1/2026) pukul 11.00 WIB, jumlah korban tewas akibat banjir bandang dan longsor di tiga provinsi tersebut telah mencapai 1.199 orang. Sebanyak 114,2 ribu warga masih mengungsi dan 144 orang dilaporkan hilang.
Bencana yang terjadi pada November 2025 ini juga menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur. BNPB mencatat 175.050 rumah rusak, 215 fasilitas kesehatan, 4.546 fasilitas pendidikan, 803 rumah ibadah, 786 jembatan, dan 2.057 ruas jalan mengalami kerusakan di 53 kabupaten/kota terdampak.
Pemerintah terus berupaya memulihkan kondisi, termasuk pembangunan hunian sementara (huntara), pembukaan akses jalan dan jembatan, serta pemulihan kawasan permukiman. Hingga 17 Januari 2026, total bantuan logistik yang disalurkan mencapai 1.757,03 ton melalui berbagai moda transportasi.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema bantuan dana tunggu hunian (DTH) bagi masyarakat terdampak. Hingga pertengahan Januari 2026, pengajuan DTH telah mencapai 15.346 kepala keluarga, dengan 2.695 kepala keluarga di antaranya telah menerima bantuan.






