Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) dari 28 perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diambil setelah Presiden menerima laporan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan kawasan hutan.
Rapat Virtual dari London
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan kepada Presiden. “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Istana, Selasa (20/1/2026).
Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026) untuk membahas penertiban kawasan hutan. Rapat ini digelar menyusul maraknya bencana banjir bandang dan longsor di wilayah utara Sumatera yang diduga berkaitan dengan praktik pengelolaan hutan oleh perusahaan.
Momen rapat tersebut turut dibagikan melalui akun Instagram Sekretariat Kabinet. Dalam foto yang diunggah, Presiden Prabowo tampak didampingi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, yang juga sedang berada di London.
Kehadiran Menteri Kabinet Merah Putih
Rapat virtual tersebut juga dihadiri oleh sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih. Di antaranya adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Pertemuan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani isu pengelolaan hutan dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat.






