Berita

Prabowo Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama untuk Meri Hoegeng, Istri Kapolri ke-5

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Meriyati Roeslani Hoegeng, istri dari Kapolri ke-5 Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Penganugerahan ini dilakukan di Makam Giri Tama, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (4/2/2026).

Acara penganugerahan yang dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran pejabat utama Mabes Polri ini, diwarnai dengan penyerahan simbol kehormatan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Yuda Gustawan kepada cucu Jenderal Hoegeng, Rama Hoegeng, selaku perwakilan keluarga.

Penghormatan atas Jasa dan Spirit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penganugerahan ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan Polri atas jasa-jasa serta semangat yang telah dititipkan oleh almarhumah Eyang Meri, sapaan akrab Meriyati Hoegeng. “Kami sangat menghormati dan menghargai beliau atas banyak hal yang selalu beliau titipkan dan sampaikan. Dan karena jasa beliau, maka Polri mengajukan kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan Bintang Bhayangkara Pratama,” ujar Sigit.

Sigit menambahkan, anugerah ini menjadi bentuk penghormatan dari keluarga besar Polri dan negara kepada almarhumah yang telah memberikan spirit dan semangat, terutama di saat-saat sulit yang dihadapi institusi. “Ini adalah bentuk penghormatan dari kami, adik-adik beliau, anak-anak beliau, terhadap almarhumah atas jasa beliau dalam memberikan spirit, dalam selalu memberikan semangat pada saat situasi-situasi yang memang kami membutuhkan. Saya kira itu menjadi bentuk penghormatan bagi kami dari keluarga besar Polri, dari negara untuk beliau,” imbuhnya.

Proses Pengajuan Sesuai Aturan

Pengajuan nama Eyang Meri untuk dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama tertuang dalam surat resmi Kapolri kepada Presiden Nomor R/II/KEP/2026. Dasar pengajuan ini merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, PP Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta Perkap Nomor 4 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Advertisement

Dalam suratnya kepada Presiden, Sigit menuliskan, “Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan hormat diajukan permohonan penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Bu Meriyati Roeslani Hoegeng istri dari Jenderal (Purn) Hoegang Iman Santoso Kapolri pada masa tanggal 05 Mei 1968 sampai dengan 02 Oktober 1971 yang berjasa terhadap kemajuan dan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, diajukan permohonan penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama.”

Sigit menjelaskan, pengusulan ini merupakan wujud penghargaan dan ucapan terima kasih Polri terhadap jasa-jasa Meri Hoegeng, sesuai dengan Pasal 28 huruf C UU Nomor 20 Tahun 2009.

Mengenang Eyang Meri Hoegeng

Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri, istri Kapolri ke-5 Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, wafat pada Selasa (3/2) di usianya yang ke-100 tahun. Beliau sempat menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta, sebelum mengembuskan napas terakhir.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit bersama Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo telah melayat ke rumah duka Eyang Meri di Pesona Khayangan, Depok. Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa Eyang Meri kerap mengirimkan ucapan selamat ulang tahun melalui video tapping. “Ya pada saat beliau ulang tahun yang ke-100 saat itu kami sempat datang. Beliau menyampaikan pesan dan kemudian sering di acara-acara pribadi saya beliau juga mengirimkan video tapping pada saat ulang tahun,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di rumah duka, Selasa (3/2).

Advertisement