Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 43 juta laporan transaksi keuangan sepanjang tahun 2025. Nilai perputaran uang yang dianalisis PPATK mencapai Rp 2.085 triliun.
Peningkatan Laporan dan Nilai Transaksi
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Menurut Ivan, jumlah laporan yang diterima PPATK pada 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“PPATK telah menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibanding tahun 2024 yang berjumlah 35,6 juta laporan,” kata Ivan dalam paparannya.
Ia menambahkan, PPATK kini menerima rata-rata 21.861 laporan per jam di hari kerja. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya sekitar 17.825 laporan per jam.
Hasil Analisis dan Tindak Lanjut
Selama 2025, PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis kepada pihak terkait. Selain itu, sejumlah informasi juga telah diserahkan kepada penyidik dan kementerian terkait.
“Selain itu, PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait,” sebutnya.
Perputaran dana yang dianalisis PPATK selama 2025 tercatat mencapai lebih dari Rp 2.000 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 42% dari tahun sebelumnya.
“Dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp 2.085 triliun atau meningkat 42 persen dari 2024 sebesar Rp 1.459,6 triliun,” tuturnya.






