Berita

PPATK Ungkap Perputaran Rp 992 T Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan Selidiki

Advertisement

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan mengejutkan mengenai perputaran uang yang diduga kuat terkait dengan penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal. Nilai transaksi yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp 992 triliun. Menindaklanjuti temuan ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Satgas PKH Lakukan Penyelidikan Mendalam

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan kewajiban mereka, tidak hanya berdasarkan laporan dari PPATK. “Tidak saja karena laporan atau analisis dari PPATK, tapi adalah menjadi kewajiban Satgas melakukan penertiban. Nah, kita punya data tadi pemetaan aktivitas bisnis oleh semua korporasi yang ada di kawasan hutan,” ujar Barita kepada wartawan pada Senin (2/2/2026).

Proses penyelidikan akan mencakup serangkaian investigasi dan audit di lapangan untuk menentukan apakah aktivitas tersebut melanggar aturan. “Apakah itu melanggar atau tidak, inilah dilakukan serangkaian penyelidikan, investigasi, termasuk pengumpulan data, audit yang ada di lapangan,” tambahnya.

Barita menjelaskan bahwa pelanggaran yang bersifat administratif akan diselesaikan oleh Satgas PKH. Namun, jika ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. “Apabila ada indikasi, ada dugaan kuat terjadi perbuatan pidana akibat pertambangan ilegal seperti yang ditengarai oleh PPATK. Maka Satgas akan mengkoordinasikan data temuannya itu kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk ditindaklanjuti melalui penegakan hukum pro justitia sesuai dengan tugas kewenangan aparat penegak hukum,” tuturnya.

Temuan PPATK Meliputi Berbagai Wilayah

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana sebesar Rp 992 triliun ini terdeteksi selama periode 2023 hingga 2025. Nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI saja mencapai Rp 185,03 triliun.

“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya,” ungkap Ivan dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025 pada Kamis (29/1).

Advertisement

PPATK juga mencatat adanya dugaan aliran emas hasil PETI yang mengarah ke pasar luar negeri. Praktik ini dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) di sektor pertambangan.

Kejahatan Lingkungan Dominasi Temuan PPATK

Secara rinci, PPATK melaporkan 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan total nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun. Dari sembilan jenis tindak pidana asal yang diklasifikasikan, kejahatan lingkungan menjadi yang terbesar sepanjang 2025.

Selain sektor pertambangan emas ilegal, temuan signifikan juga berasal dari sektor lingkungan hidup dengan dugaan pidana senilai Rp 198,70 triliun. Jika digabungkan, total temuan PPATK mencapai sekitar Rp 992 triliun.

Di sektor kehutanan, PPATK telah menyerahkan 3 hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 137 miliar. Nilai ini diduga berasal dari praktik jual beli kayu hasil penebangan ilegal.

Advertisement