Berita

PPATK Ungkap Perputaran Rp 992 T Dana Diduga Terkait Emas Ilegal ke Kejagung

Advertisement

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap adanya perputaran uang senilai Rp 992 triliun yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) serta distribusi emas ilegal di Indonesia. Temuan ini telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi penyampaian temuan tersebut kepada Kejagung. “Iya, pastinya (koordinasi dengan Kejagung),” ujar Ivan saat dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026). Ia menambahkan bahwa seluruh data yang berhasil dihimpun PPATK telah diserahkan kepada tim penyidik. Namun, Ivan belum merinci kapan tepatnya penyerahan data tersebut dilakukan, hanya menyatakan, “Semua data sudah kami sampaikan kepada penyidik.”

Temuan Transaksi Selama 2023-2025

Menurut Ivan, perputaran dana senilai Rp 992 triliun tersebut terdeteksi selama periode 2023 hingga 2025. Nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan PETI mencapai Rp 185,03 triliun. Temuan ini mencakup dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di berbagai wilayah di Indonesia, serta distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya.

“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya,” jelas Ivan dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025 yang dirilis pada Kamis (29/1).

Green Financial Crime di Sektor Pertambangan

PPATK juga mengidentifikasi adanya dugaan aliran emas hasil PETI yang mengarah ke pasar luar negeri. Praktik ini dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) di sektor pertambangan. PPATK melaporkan telah menganalisis 27 kasus dengan total nilai transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.

Advertisement

Dari sembilan jenis tindak pidana asal yang diklasifikasikan PPATK, kejahatan lingkungan menjadi yang terbesar sepanjang tahun 2025. Selain sektor pertambangan emas ilegal, sektor lingkungan hidup juga mencatat dugaan pidana dengan nominal transaksi mencapai Rp 198,70 triliun.

“Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di Tanah Air,” ungkap Ivan.

Lebih lanjut, PPATK telah menyerahkan tiga hasil analisis terkait sektor kehutanan kepada Kementerian Kehutanan. Nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 137 miliar, yang diduga berasal dari praktik jual beli kayu hasil penebangan ilegal.

Advertisement