Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa modus suap menggunakan emas sebenarnya telah terdeteksi sejak 16 tahun lalu. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui instrumen logam mulia atau emas sudah ditemukan sebelum tahun 2010.
Antisipasi Pemerintah dan Peraturan Terkait
Pemerintah telah mengantisipasi praktik tersebut dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 mewajibkan setiap pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia untuk melaporkan transaksi di atas Rp500 juta kepada PPATK.
“Setiap pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia wajib melaporkan kepada PPATK transaksi di atas Rp500 juta,” ujar Ivan dalam keterangannya pada Sabtu (7/2/2026).
Ivan menegaskan bahwa PPATK memiliki kemampuan untuk menelusuri suap yang menggunakan emas maupun modus-modus lainnya. “PPATK tetap bisa melakukan penelusuran dengan metode yang kami miliki,” tegasnya.
KPK Catat Peningkatan Praktik Suap Barang Bernilai Tinggi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya peningkatan praktik suap yang menggunakan barang-barang kecil namun bernilai tinggi, salah satunya adalah emas. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan tren ini memang benar terjadi, terlebih dengan kenaikan harga emas dalam beberapa bulan terakhir.
“Tren yang disampaikan memang benar, apalagi sekarang tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir terus meningkat,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Menurut Asep, emas menjadi pilihan karena ukurannya yang ringkas dan mudah dibawa, namun memiliki nilai yang sangat besar. Ia menambahkan bahwa barang-barang yang digunakan untuk memberikan suap biasanya ringkas, kecil, tetapi bernilai besar, dan secara bentuk barangnya legal.
Selain emas, mata uang asing juga kerap digunakan dalam praktik suap. Asep mengungkapkan bahwa KPK beberapa kali menemukan barang bukti berupa emas saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Membawanya mudah, ringkas, dan tidak berat. Begitu pula dengan emas, memang betul trennya seperti itu. Beberapa kali kami mendapatkan barang bukti saat OTT berupa emas, sehingga kami semakin waspada,” pungkasnya.






