Berita

PPATK: Transaksi Judi Online di 2025 Berhasil Ditekan Hingga di Bawah Rp 300 Triliun

Advertisement

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa tahun 2025 menjadi catatan sejarah baru bagi Indonesia dalam upaya menekan angka transaksi judi online (judol). Ini merupakan kali pertama Indonesia berhasil mengendalikan peredaran dana terkait aktivitas ilegal tersebut.

Sejarah Baru Penekanan Transaksi Judi Online

“Bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru, dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait judi online,” ujar Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/2/2026). Ia merinci bahwa sepanjang tahun 2025, total transaksi judi online berhasil ditekan hingga berada di kisaran angka kurang dari Rp 300 triliun.

Ivan menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi dan soliditas antarlembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga terkait lainnya, yang bekerja sesuai arahan Presiden. “Karena sinergitas dan soliditas antar lembaga kami, Komdigi dan semacamnya, sesuai dengan tusinya masing-masing sesuai arahan Pak Presiden kita bisa menekan hanya kurang dari Rp 300 triliun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ivan menambahkan bahwa penekanan transaksi judi online ini berdampak positif dalam menyelamatkan banyak masyarakat. “Itu menyelamatkan banyak sekali saudara-saudara kita di luar sana,” tuturnya.

Advertisement

Deteksi Dini dan Analisis Pola Transaksi

PPATK juga aktif melakukan deteksi dini terhadap potensi risiko dengan menganalisis pola aliran dana masuk (incoming) dan keluar (outgoing) dari wilayah Indonesia. Upaya ini merupakan bagian dari dukungan PPATK terhadap program pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal.

“PPATK juga melakukan deteksi dini potensi risiko dengan melakukan analisis terhadap pola transfer masuk atau incoming, dan transfer keluar atau outgoing wilayah Indonesia,” pungkas Ivan.

Advertisement