Jakarta – Massa buruh menggelar unjuk rasa di wilayah Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Desember 2025. Dalam aksi tersebut, Polisi Wanita (Polwan) dari Polda Metro Jaya terlihat membagikan roti dan air mineral kepada para demonstran sebagai bentuk pelayanan humanis.
Pelayanan Humanis Polri
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pengamanan unjuk rasa ini melibatkan 350 personel gabungan. Ia menekankan kehadiran Polri tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pelayanan yang baik agar aksi berjalan tertib.
“Dengan pendekatan humanis, kami berharap kegiatan unjuk rasa dapat berlangsung lancar, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat call center 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian.
“Layanan 110 siaga 24 jam dan dapat dimanfaatkan masyarakat bila membutuhkan bantuan atau melihat potensi gangguan kamtibmas,” tuturnya.
Polwan Polda Metro terlihat membagikan roti hingga air mineral kepada massa buruh yang sedang berdemonstrasi.
Tuntutan Buruh Terkait UMSK Jabar
Demonstrasi di Jakarta Pusat ini diikuti oleh massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan protes terkait Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di Jawa Barat.
“Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional. Mereka menyuarakan satu hal saja, mengembalikan nilai kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (30/12).
Said Iqbal meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menetapkan upah sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota. Ia berharap protes yang disampaikan massa buruh dapat ditindaklanjuti.
“Jadi kita minta semua rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten/kota itu dikembalikan nilainya, kenaikan UMSK 2026 sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota setempat,” ujarnya.
Ia menilai tindakan Gubernur Jabar tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, dalam aturan tersebut, UMSK tidak dapat diubah oleh Gubernur.
“Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan para bupati/wali kota tidak boleh diubah oleh KDM,” sebutnya.
Said Iqbal juga meminta pemerintah pusat untuk turun tangan terkait persoalan upah di Jawa Barat. Ia mendesak pemerintah pusat agar mendesak Gubernur Jabar untuk menetapkan upah minimum di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota setempat.






