Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusulkan agar gas dinitrous oxide (N2O) yang terkandung dalam produk Whip Pink dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang (UU) Narkotika. Langkah ini dianggap mendesak mengingat maraknya penyalahgunaan gas tersebut yang kerap luput dari penindakan hukum akibat celah regulasi.
Celah Regulasi Penindakan
Usulan ini disampaikan oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, dalam sebuah diskusi di gedung BNN RI, Jakarta Timur, pada Rabu (18/2/2026). Zulkarnain menjelaskan bahwa penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tertawa dalam tabung Whip Pink saat ini belum optimal. Hal ini disebabkan belum adanya payung hukum yang memadai untuk menindak pelanggaran di lapangan.
Meskipun secara medis gas N2O diakui sebagai anestesi jika dicampur dengan oksigen, produk Whip Pink yang beredar di pasaran mengandung N2O murni dengan label ‘tidak untuk kesehatan’. Zulkarnain menguraikan kendala penindakan:
“Kami mau nindak pakai UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa karena mereka berlindung di balik label ‘bukan untuk kesehatan’. Kalau pakai UU Pangan, mereka bersembunyi di balik skema business to business (B2B).”
Rekomendasi Strategis Polri
Untuk mengatasi masalah ini, Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Jangka pendeknya, Polri mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, merujuk pada standar internasional seperti di Amerika Serikat. Zulkarnain menyatakan, “Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan.”
Rekomendasi jangka panjang yang lebih krusial adalah memasukkan zat N2O ke dalam lampiran UU Narkotika. Menurut Zulkarnain, kebijakan ini akan memperkuat pengawasan peredaran N2O.
“Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama. Walau sudah masuk ke (kategori) narkotika, semua penggunaan N2O walaupun ada di bidangnya, pasti diawasi, bisa diawasi. Bukan artinya menghalangi mereka di bidang-bidang yang lain, tetapi diawasi.”
Modus Baru Penjual Whip Pink
Peredaran Whip Pink dilaporkan masih terus berlanjut dengan modus transaksi fiktif antarperusahaan (Business to Business/B2B). Zulkarnain mengungkapkan bahwa para pengedar kini menggunakan formulir yang berisi data pembeli, nama, tempat, dan badan usaha untuk mengelabui regulasi BPOM.
Skema B2B ini dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan BPOM yang mengatur ketat penjualan eceran gas propelan untuk whip cream. Jika transaksi dianggap sebagai bahan baku industri atau penggunaan skala besar, celah pengawasan izin edar menjadi terbuka.
“Tetapi kalau ini tidak lagi diatur oleh Balai POM. Artinya, dia tidak perlu izin edar karena sifatnya business to business. (Jadi seolah-olah) dijual banyak untuk rumah makan, disemprot kecil-kecil sebagai topping. Nah, ini menjadi kendala kita.”
Paket Whip Pink dibanderol dengan harga sekitar Rp 1,2–1,5 juta. Penyalahgunaan gas ini dilaporkan marak sejak tahun lalu, bahkan pernah menjadi bagian dari promosi di festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali, di mana pembelian lima tabung mendapatkan gratis satu tabung.
Selain itu, Zulkarnain menyoroti tren penggunaan Whip Pink di kalangan YouTuber yang bahkan menjadikannya sebagai gaya hidup.
“Jadi ada sekarang ini tren para YouTuber menggunakan Whip Pink. Bahkan mereka main padel bawa Whip Pink, jadi lifestyle.”
Ia menambahkan bahwa masifnya penggunaan Whip Pink didorong oleh pemahaman yang salah kaprah di kalangan pengguna. Pengedar menyebarkan narasi keliru bahwa gas tersebut aman karena digunakan di dunia medis, padahal dalam konteks medis, N2O dicampur dengan oksigen dan memiliki pengaturan khusus.
“Mereka tahu gas N2O dipakai di medis. Sedangkan di medis, penggunaannya dicampur dengan oksigen, ada pengaturannya. Ini anekdot yang mereka sebarkan, supaya pengguna tidak khawatir dan merasa aman.”





