Berita

Polri Ungkap Alasan Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid Setelah Tertunda 4 Bulan

Advertisement

Jakarta – Kepolisian RI membeberkan alasan di balik lamanya penerbitan red notice oleh Interpol terhadap buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Permintaan red notice telah diajukan oleh Polri sejak September 2025, namun baru diterbitkan oleh Interpol pada Januari 2026.

Mekanisme Interpol dan Perbedaan Sistem Hukum

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, memiliki mekanisme tersendiri sebelum menerbitkan permohonan red notice dari negara anggota.

Salah satu hambatan utama adalah perbedaan pandangan mengenai sistem hukum di setiap negara. Interpol membutuhkan waktu untuk menyamakan persepsi terkait tindak pidana yang dilakukan oleh objek yang dimohonkan.

“Kita mencoba mengkomunikasikan bahwa persepsi tindak pidana korupsi di Tanah Air itu harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara di perspektif sistem hukum lainnya, korupsi itu tidak selalu identik dengan kerugian negara,” kata Ricky dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2025).

Ia menambahkan, kerugian negara seringkali dianggap sebagai peristiwa yang erat dengan dinamika politik, sementara Interpol adalah institusi yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik.

Pendekatan dan Komunikasi Intensif

Oleh karena itu, Polri harus menyajikan berbagai argumentasi untuk meyakinkan Interpol bahwa perbuatan Riza Chalid merupakan tindak pidana.

“Itu yang membutuhkan waktu cukup lama, kita melakukan pendekatan dan komunikasi secara seri dengan Interpol pusat di Prancis,” ucap Ricky.

“Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan kepada mereka itu bisa mereka terima, dan akhirnya pada minggu lalu telah terbit red notice tersebut,” lanjutnya.

Riza Chalid Buronan Internasional

Riza Chalid secara resmi masuk dalam daftar red notice Interpol per 23 Januari 2026, menjadikannya buronan internasional.

Advertisement

Polisi mengklaim telah memetakan keberadaan Riza Chalid dan menjalin komunikasi dengan negara tempatnya berada.

“Percayalah bahwa kita terus berusaha, kita terus berupaya untuk comply dengan ketentuan yang berlaku di negara di mana Saudara MRC berada,” pungkas Ricky.

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis (10/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Kejagung menyebutkan Riza Chalid berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus ini diduga terjadi pada periode 2018-2023, melibatkan subholding dan kontraktor PT Pertamina. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, padahal perusahaan tersebut belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement