Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar lima kasus besar terkait sumber daya alam (SDA) sepanjang tahun 2025. Tindak pidana yang diungkap meliputi sektor migas, kehutanan, hingga pertambangan, dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka fantastis Rp 6 triliun.
Lima Kasus Menonjol
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, memaparkan lima kasus menonjol tersebut dalam rilis akhir tahun di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025). Kelima kasus ini menunjukkan berbagai modus operandi kejahatan terhadap SDA.
- Kasus Pembuatan Batubara Ilegal di Kalimantan Timur: Kasus pertama yang diungkap adalah pemuatan batubara menggunakan karung yang dimasukkan ke dalam 57 kontainer di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dari kasus ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp 5,2 triliun. “Penyitaan 57 kontainer dengan isi 1.140 ton batubara,” ujar Syahardiantono.
- Pertambangan Pasir Ilegal di Magelang: Kedua, Polri mengungkap kasus pertambangan pasir ilegal di Magelang, Jawa Tengah. Aktivitas ini dilakukan tanpa izin yang sah dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB. Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp 245 miliar.
- Penyuntikan Gas Subsidi di Rembang: Kasus ketiga terkait penyuntikan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Modus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.
- Pengolahan Komoditas Zirkon Ilegal: Keempat, terungkapnya sebuah pabrik yang menampung dan mengolah komoditas Zirkon yang dibeli dari masyarakat di Kalimantan Tengah. Kerugian negara yang disinyalir dari praktik ini mencapai Rp 12 miliar.
- Pertambangan Batu Galena Ilegal di Gorontalo: Kasus kelima adalah pertambangan ilegal batu galena atau batu hitam di wilayah Provinsi Gorontalo. Polisi berhasil mengamankan 14 kontainer berisi batu hitam tersebut di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok. “Kerugian sekitar Rp 7 miliar,” jelas Syahardiantono.
Upaya Polri dalam membongkar kasus-kasus SDA ini menunjukkan komitmen dalam menjaga kekayaan alam Indonesia dan menyelamatkan potensi kerugian negara.






