Berita

Polri Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana LPEI, Kerugian Negara Capai Rp 728 Miliar

Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pendanaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai USD 43,6 juta atau setara dengan Rp 728 miliar.

Rincian Kerugian Negara dan Kronologi Kasus

Dirtindak Kortastipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa berdasarkan penghitungan kerugian negara yang diterima pada 10 November 2025, jumlahnya mencapai USD 43.617.739. Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan pemberian pendanaan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Tehnology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF).

Proses penyidikan kasus ini dimulai sejak 22 Januari 2025. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan inisial FA, NH, DSD, IS, AS, dan DN.

Identitas Tersangka dan Peran Masing-masing

Brigjen Totok Suharyanto merinci peran para tersangka:

  • FA: Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018.
  • NH: Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018.
  • DSD: Kepala Divisi Pembiayaan.
  • IS: Direktur Pelaksana 3 LPEI periode 2013–2016.
  • AS: Direktur Pelaksana 4 LPEI.
  • DN: Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022 (tersangka untuk LP A nomor 3).

Modus Operandi dan Penyaluran Dana

Menurut Totok, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST senilai Rp 45 miliar dan USD 4.125.000 pada periode 2012–2014. Diduga terjadi penyimpangan dalam proses pembiayaan tersebut, yang akhirnya mengakibatkan kredit macet senilai USD 9 juta.

Untuk menyiasati kredit macet tersebut, pihak LPEI diduga melakukan upaya plafonering pembiayaan untuk window dressing di akhir tahun 2014 melalui skema novasi dari PT DST ke PT MIF. Melalui skema ini, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF senilai USD 47.500.000 melalui tiga kredit modal kerja ekspor dalam tiga tahap.

Dugaan Penyimpangan dalam Proses Pencairan

Polisi menduga terdapat dua penyimpangan utama dalam kasus ini:

Advertisement

  1. Penyimpangan pada proses analisis permohonan hingga perjanjian PT MIF kepada sembilan user yang diduga fiktif.
  2. Penyimpangan pada proses pencairan dan monitoring kolektibilitas pembiayaan PT MIF yang tidak dilakukan, yang berujung pada kredit macet senilai USD 43.617.739,13.

Peran Tersangka dalam Penyaluran Dana Fiktif

Tersangka FA, NH, dan DSD diduga tidak melakukan verifikasi terhadap kebenaran dokumen perjanjian dengan sembilan end user atau bouwheer yang dijadikan agunan fiktif. Mereka juga diduga bekerja sama menyetujui pencairan pembiayaan PT MIF untuk novasi utang PT DST senilai USD 9 juta tanpa setoran awal.

Tersangka IS diduga meminta DSD dan NH untuk mencari debitur baru (MIF) guna menyelesaikan pembiayaan bermasalah PT DST. IS juga diduga meminta DN melakukan pelunasan kewajiban debitur bermasalah atas nama PT DST dan PT SGC.

Sementara itu, tersangka AS diduga menyetujui pemberian fasilitas baru kepada PT MIF dengan skema novasi yang tidak sesuai dengan peraturan prosedur yang berlaku. Tersangka DN diduga melampirkan perjanjian fiktif dengan sembilan end user untuk pengajuan kredit, serta menyalahgunakan dana senilai USD 43,6 juta tersebut untuk kepentingan perusahaannya sendiri di luar tujuan fasilitas kredit.

Upaya Pemblokiran Aset

Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 27 objek aset, meliputi tanah seluas 91.508 meter persegi dan bangunan seluas 14.648 meter persegi. Aset-aset ini saat ini sedang dalam proses appraisal.

Proses Hukum dan Jerat Pasal

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Kortas Tipikor telah memeriksa 76 saksi, tiga ahli, serta melakukan penggeledahan di lokasi tersangka. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement