Berita

Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun

Advertisement

Mabes Polri secara resmi menerbitkan red notice atau daftar pencarian internasional terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Riza Chalid (MRC). Polri menyatakan telah mengetahui keberadaan Riza Chalid di salah satu negara.

Penyebaran Red Notice ke 196 Negara

“Untuk subyek red notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik di mana, kami sudah tahu, dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Untung menjelaskan bahwa red notice Riza Chalid telah disebar ke 196 negara anggota Interpol. Negara-negara tersebut akan turut serta dalam pencarian Riza Chalid.

“Untuk red notice ini disebar ke 196 member country, dan tentunya menjadi pengawasan dari 196 member country,” katanya.

Riza Chalid Tersangka Korupsi dan TPPU

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Advertisement

Kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Riza Chalid.

Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement