Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mencatat telah menerbitkan 35 red notice sepanjang tahun 2025 sebagai upaya pelacakan buron internasional. Hal ini disampaikan oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Komjen Mohammad Fadil Imran, dalam rilis akhir tahun Polri pada Selasa (30/12/2025).
Upaya Penegakan Hukum Internasional
Fadil Imran menjelaskan bahwa penerbitan 35 red notice tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara. Selain itu, Polri juga menangani 14 kasus buron yang masuk dalam daftar subjek Interpol, di mana para pelaku berhasil dibawa kembali dari luar negeri untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Divhubinter Polri juga berhasil menyelesaikan 6 kasus ekstradisi antar pemerintah (G2G) yang melibatkan kerja sama dengan negara lain. Proses hukum terhadap para tersangka dalam kasus-kasus ekstradisi ini juga telah berjalan.
Pemulangan WNI Korban Kejahatan Lintas Negara
Upaya penegakan hukum internasional oleh Polri tidak hanya terbatas pada pelacakan buron, tetapi juga mencakup pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), judi online, dan penipuan online di luar negeri. Setidaknya 810 WNI berhasil dipulangkan ke tanah air.
“Polri telah berhasil memulangkan 810 warga negara Indonesia korban TPPO dan online scam dari luar negeri,” ungkap Komjen Mohammad Fadil Imran.





