Mabes Polri angkat bicara mengenai penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali yang videonya sempat viral di media sosial. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak ada kaitannya dengan profesi R sebagai jurnalis.
Penegakan Hukum Murni
Menurut Trunoyudo, tindakan petugas kepolisian murni didasarkan pada dugaan keterlibatan R dalam aksi pembakaran kantor tambang. “Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (07/01/2026).
Untuk memastikan hal ini, Polri telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto. Koordinasi ini bertujuan untuk mengklarifikasi bahwa penangkapan R tidak berkaitan dengan proses jurnalistiknya.
“Pihaknya (Polri) telah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik,” jelas Trunoyudo.
Koordinasi dengan Dewan Pers
Lebih lanjut, Polri juga telah meminta Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain untuk segera membuat surat pemberitahuan mengenai penangkapan jurnalis R kepada Dewan Pers. Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman di publik dan menegaskan komitmen Polri dalam menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis.
Jurnalis berinisial R tersebut ditangkap pada Minggu, 4 Januari 2026. Video yang merekam proses penangkapannya sempat beredar luas di berbagai platform media sosial.
Alat Bukti Cukup
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menambahkan bahwa proses penangkapan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang memadai dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” tegas Zulkarnain.
Pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, serta rekaman video yang diduga memperlihatkan aksi pelemparan api.
“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tutup Zulkarnain.






