Kepolisian RI mengonfirmasi bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Sekretaris NCB Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa Riza Chalid hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia.
Red Notice Interpol Terbitkan 23 Januari 2026
Penerbitan red notice oleh Interpol pada 23 Januari 2026 ini diharapkan dapat membatasi ruang gerak Riza Chalid secara signifikan. “Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” ujar Untung kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Polri mengklaim telah memetakan keberadaan Riza Chalid, namun belum merinci lokasinya. Untung menjelaskan bahwa perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan tersendiri dalam proses penangkapan. “Untuk keberadaan, dari awal kami sudah mengetahui. Untuk itulah kenapa agak lama prosesnya. Sistem hukum yang berbeda antar satu negara dengan negara lain dan itu membutuhkan waktu,” jelasnya.
Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (10/7/2025) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Dalam kasus ini, Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, padahal perusahaan belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.
Kasus yang diduga terjadi pada periode 2018-2023 ini telah menjerat 18 orang sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini dilaporkan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang mencakup kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






