Berita

Polri Pastikan Implementasikan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

Advertisement

Jakarta – Mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan aturan hukum terbaru ini di seluruh jajaran.

Pelaksanaan Aturan Baru

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa seluruh satuan kerja di Korps Bhayangkara, mulai dari satuan reserse kriminal hingga satuan lalu lintas, telah mempedomani dan mengimplementasikan pedoman baru tersebut sejak pukul 00.01 WIB.

“Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Penyusunan Administrasi Penyidikan

Menindaklanjuti berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyusun format administrasi penyidikan yang baru untuk menangani pelanggaran hukum dan tindak pidana.

“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri di tandatangani oleh Kabareskrim Polri (Komjen Syahardiantono),” tambah Trunoyudo.

Advertisement

Proses Pengesahan KUHAP

Sebagai informasi, KUHAP baru telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada awal Januari 2026. Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi penandatanganan undang-undang tersebut.

“Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025). Ia juga memastikan penerapan KUHAP akan bersamaan dengan KUHP.

“Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ujarnya.

Advertisement