Berita

Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya yang Menewaskan Dua Jambret

Advertisement

Mabes Polri mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul kasus penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, yang menjadi sorotan publik setelah dua pelaku jambret tewas dalam insiden yang melibatkannya.

Audit Internal Temukan Kelemahan Pengawasan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisno Andiko, menjelaskan bahwa penonaktifan sementara ini didasarkan pada rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Dalam audit tersebut, terindikasi adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan di tingkat Polresta Sleman.

“Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Brigjen Trunoyudo melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (30/1/2026).

Dugaan kelemahan pengawasan ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat terkait proses penyidikan kasus Hogi, serta berdampak pada menurunnya citra institusi Polri. Hasil audit tersebut telah dipaparkan dalam sebuah gelar, di mana seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai.

Komitmen Polri Jaga Profesionalisme

Langkah penonaktifan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi. “Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambah Trunoyudo.

Rencananya, serah terima jabatan Kapolresta Sleman akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada hari yang sama, Jumat (30/1).

Advertisement

Kronologi Kasus Hogi Minaya

Kasus ini bermula pada Sabtu, 26 April 2025, ketika Hogi Minaya (43), yang akrab disapa APH, menjadi tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga pelaku jambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Peristiwa tersebut terjadi saat Hogi berusaha membela istrinya, Arsita (39), yang menjadi korban penjambretan.

Saat itu, istri Hogi sedang berkendara motor ketika dua pria berinisial RDA dan RS berboncengan memepetnya. Hogi, yang kebetulan berada di lokasi menggunakan mobil, spontan mengejar pelaku dan mencoba menghentikan mereka dengan memepet motor pelaku ke trotoar. Akibatnya, motor pelaku yang melaju kencang menabrak tembok, menyebabkan kedua pelaku tewas di tempat.

Menurut keterangan Arsita, kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Sat Reskrim Polresta Sleman akhirnya dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal dunia. Namun, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi tetap berlanjut.

“Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS,” ujar Arsita pada Kamis (22/1) lalu.

Sebelumnya, DPR juga telah meminta agar kasus Hogi yang menjadi tersangka terkait tewasnya dua jambret tersebut dihentikan.

Advertisement