Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap seorang siswa berinisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Polri juga menyatakan dukacita mendalam atas meninggalnya korban.
Tindakan Individu yang Menyimpang
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusi Polri sangat menyesalkan kejadian ini dan menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban. “Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Isir melalui keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Isir menekankan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindakan individu yang menyimpang dan tidak merepresentasikan institusi Polri. “Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.
Proses Hukum Transparan dan Akuntabel
Polri berkomitmen untuk memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut akan dilakukan secara transparan. Isir menjamin penindakan akan dilakukan baik secara pidana maupun etik. “Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Polri juga mendoakan agar keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut. “Polri senantiasa mendoakan dan mendukung keluarga besar korban senantiasa diberikan ketabahan dan kekuatan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, menghadapi insiden musibah ini,” tutur Isir.
Isir mengajak keluarga dan segenap komponen masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum. “Polri mengajak keluarga dan segenap komponen untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu Polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Kronologi Kejadian
Dilansir dari detikSulsel, oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang bertugas di Kompi 1 Batalyon Pelopor Brimob Polda Maluku diduga menganiaya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) inisial AT (14) hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, pada Kamis (19/2).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dalam keterangannya pada Jumat (20/2) menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani secara serius dan transparan. “Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual,” jelasnya.
Toleransi Nol Terhadap Pelanggaran
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika. Penanganan kasus ini dilakukan secara berlapis. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” imbuhnya.





