Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penyediaan 21 situs judi online (judol). Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang, termasuk Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 303 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disesuaikan dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga turut menjerat para pelaku.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Identitas Tersangka dan Modus Operandi
Lima tersangka yang berhasil diidentifikasi adalah MMF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Mereka ditangkap pada Desember 2025.
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa sindikat ini tidak hanya menyediakan situs judi online, tetapi juga mendirikan 17 perusahaan fiktif untuk mendukung operasionalnya. Rekening dari belasan perusahaan fiktif ini digunakan untuk menampung transaksi para pengguna situs judol.
“Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” jelasnya.
Modus operandi para tersangka dimulai dengan mendirikan perusahaan fiktif menggunakan dokumen dan identitas palsu. Mereka kemudian menjabat sebagai direksi dalam perusahaan tersebut. Berbekal data perusahaan palsu ini, pelaku membuka rekening bank.
“Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut,” terang Himawan.
Penyitaan Aset dan Pengembangan Kasus
Polisi berhasil melacak transaksi dari kelima tersangka yang tersimpan di rekening 17 perusahaan fiktif tersebut. Hasilnya, polisi berhasil menyita aset senilai Rp 59 miliar.
“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” ungkap Himawan.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Himawan memastikan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap adanya pelaku lain serta aset-aset tersangka yang belum berhasil disita.
“Artinya masih dalam pengembangan kami mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, terutama pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang terlibat praktik perjudian online di Indonesia,” pungkas Himawan.






