Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Permohonan ini berkaitan dengan penempatan anggota polisi pada jabatan tertentu di luar institusi Polri.
Polri Menghormati Putusan MK
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Trunoyudo kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).
Menurut Trunoyudo, putusan MK ini memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian. Ia menegaskan komitmen Polri untuk menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Latar Belakang Permohonan Uji Materi
Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (pemohon I) dan Zidan Azharian (pemohon II). Permohonan dengan nomor 223/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dalam Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU ASN, serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Para pemohon menilai bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil perlu diatur lebih spesifik. Namun, MK menegaskan bahwa polisi aktif tetap dapat mengisi jabatan sipil berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pertimbangan MK dalam Putusan
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan pada Senin (19/1) di gedung MK, Jakarta Pusat. Putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan Pemohon II tidak dapat diterima, sementara permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.
Wakil Ketua MK, Ridwan Mansyur, dalam uraian pertimbangan putusan, menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam UU ASN tidak berdiri sendiri. Ia menekankan bahwa UU ASN tetap mengacu pada ketentuan yang lebih khusus dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang 20/2023 tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 34/2004 dan Undang-Undang 2/2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian, yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” tutur Ridwan.
MK juga menyarankan agar penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil tertentu diatur lebih lanjut dalam undang-undang untuk menghindari multitafsir mengenai posisi jabatan sipil yang dapat ditempati oleh polisi aktif.






