Berita

Polri Berhasil Pulangkan 9 WNI Korban Perdagangan Orang dari Kamboja

Advertisement

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja. Para korban diduga dipaksa bekerja sebagai operator dalam jaringan penipuan daring atau scammer.

Dukungan Asta Cita Presiden dan Sinergi Stakeholder

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menyatakan bahwa pemulangan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa Polri hadir untuk menegakkan supremasi hukum dan memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi.

“Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kerja sama berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2M).

Kronologi Berawal dari Laporan dan Viral di Media Sosial

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa proses pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihaknya pada Senin (8/12/2025). Informasi mengenai sembilan WNI yang menjadi korban TPPO ini juga sempat viral di media sosial.

“Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, dalam hal ini orang tua korban, yang diterima oleh Desk Ketenagakerjaan Polri, serta informasi dari media sosial tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap warga negara Indonesia yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, serta mengalami kekerasan fisik,” kata Irhamni.

Ia menambahkan, para korban sempat membuat video yang viral di media sosial, memohon bantuan agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

Proses Evakuasi dan Identifikasi Korban

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 15 Desember 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak/Perdagangan Orang (PPA/PPO), Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Kementerian Luar Negeri. Tim kemudian berangkat ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh.

Advertisement

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, sembilan korban berhasil dievakuasi dan berada di bawah perlindungan KBRI Phnom Penh. Penyelidik berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Kamboja untuk mempercepat proses pemulangan para korban ke Indonesia.

“Dari hasil koordinasi dan penyelidikan ditemukan sembilan korban, yang di antaranya tiga orang perempuan dan enam orang laki-laki yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara,” ungkap Irhamni.

Kondisi Korban dan Prioritas Keselamatan

Saat ditemukan, para korban dilaporkan dalam kondisi sehat. Mereka berhasil melarikan diri dari lokasi kerja karena sering mengalami perlakuan kekerasan. Para korban saling bertemu saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir November 2025 dan memutuskan untuk tinggal bersama karena ketakutan.

Irhamni menekankan bahwa keselamatan dan keamanan para korban menjadi prioritas utama dalam proses evakuasi. Ia menyebutkan bahwa salah satu korban berinisial A sedang dalam kondisi mengandung enam bulan.

“Alhamdulillah saat ditemukan oleh penyelidik, kesembilan korban dalam keadaan sehat dan salah satu korban bernama Saudari A dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” ujarnya.

Kesembilan WNI tersebut telah tiba di tanah air pada Jumat (26/12/2025) malam. Polri tidak membeberkan identitas para korban demi alasan keselamatan mereka.

Advertisement