Berita

Polresta Malang Ungkap 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Diamankan

Advertisement

Malang – Jajaran Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 31 kasus narkoba sepanjang Januari 2026. Dalam operasi penindakan tersebut, sebanyak 36 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti sitaan mencapai belasan kilogram.

Rincian Barang Bukti dan Dampak Narkoba

Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana merinci barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, dan 4 butir ekstasi. Ia menegaskan bahwa narkotika golongan I seperti ganja, sabu, dan ekstasi sangat berbahaya karena memberikan dampak buruk pada fisik, mental, sosial, bahkan dapat memicu tindak kriminalitas lanjutan.

“Selama periode Januari 2026, Satresnarkoba berhasil ungkap 31 kasus dengan 36 tersangka beserta barang bukti yang diamankan di antaranya 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, serta 4 butir ekstasi,” ujar Kombes Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (30/1/2026).

Kombes Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di Polresta Malang Kota. (Foto: dok. istimewa)

Proses Hukum dan Kasus Menonjol

Terkait penegakan hukum, Kholis memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerapkan pasal berlapis. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Penegakan hukum dilakukan prosedural dan berkeadilan,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kholis menyoroti tiga kasus yang menjadi perhatian serius karena skala dan modus operandi jaringan narkotika di wilayah Malang Raya. Ketiga kasus tersebut meliputi:

  • Pengungkapan sabu seberat 149 gram.
  • Pengungkapan ganja seberat 1,7 kilogram.
  • Pengungkapan besar ganja lebih dari 13 kilogram disertai sabu.

“Ini menunjukkan Kota Malang masih menjadi target jaringan, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” imbuhnya.

Advertisement

Detail Tiga Kasus Menonjol

Kasus pertama terjadi pada 3 Januari 2026 di kawasan Lawang, Kabupaten Malang. Polisi mengamankan tersangka AH (21), seorang mahasiswa asal Pasuruan, dengan barang bukti 149 gram sabu. AH berperan sebagai kurir yang diperintah oleh jaringan CS yang masih dalam pengejaran. Ia meranjau sabu di sejumlah titik dengan imbalan gratis dan uang tunai Rp 2 juta.

Kasus kedua terungkap di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan tersangka AF (32) yang kedapatan membawa 1,7 kg ganja. AF berencana mengemas ulang ganja tersebut dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah jaringan, dengan janji upah Rp 500 ribu per kilogram.

Kasus ketiga, yang merupakan yang terbesar, melibatkan dua tersangka yakni SPA (45) dan DC (39). Polisi menyita total 13,3 kg ganja, 8,46 gram sabu, tanaman ganja, timbangan digital, dan berbagai paket siap edar.

Upaya Rehabilitasi dan Sinergi Pemberantasan Narkoba

Kombes Putu Kholis menyatakan akan mengupayakan rehabilitasi bagi warga yang menjadi korban narkoba. Upaya ini akan dilakukan melalui sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, serta peningkatan program edukatif, terutama di kawasan yang dinilai rawan.

“Warga Kota Malang ini majemuk, kami akan tingkatkan kerja sama serta mengajak kampus-kampus untuk kampanye anti narkotika dan memutus rantai distribusi (supply reduction) narkoba,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika ada keluarga yang membutuhkan tempat rehabilitasi. Sinergi antara Polri dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menciptakan Kota Malang yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.

Advertisement